Dispenda Tak Bisa Tarik Pajak Penambangan Pasir

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro -  Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten  Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan, tidak bisa menarik pajak dari kegiatan penambangan pasir di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo, meskipun kegiatan tersebut merupakan pajak mineral bukan logam dan batuan. Karena penambangan pasir tersebut dilakukan secara illegal.

“Kami tidak bisa menarik pajak karena penambangan pasir dilakukan ilega. Oleh karena itu, Bojonegoro tidak mendapatkan pajaknya,” kata Kepala Dispenda Bojonegoro, Hery Sudjarwo, saat dihubungi suarabanyuurip.com, Kamis (17/11/2016)

Menurutnnya, hal ini sangat disayangkan. Karena, seharusnya semua kegiatan penambangan pasir sudah berizin dan mengikuti aturan. Padahal, jika itu dilakukan sesuai aturan bisa memberikan kontribusi kepada daerah.
    
Sekarang ini, perolehan retribusi pajak bukan logan dan batuan di daerahnya hanya dari satu perusahaan yaitu PT Wira Bhumi Sejati dalam pengambilan tanah kapur di Desa Gajah, Kecamatan Baureno sebesar Rp639,9 juta. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Kopri PMII Bojonegoro Suarakan Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *