SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Reino Pareno (42), warga Desa Kenongosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, melaporkan peristiwa ‘penyekapan’ dirinya yang dilakukan oknum karyawan PT Adira Finance Bojonegoro, Jawa Timur, ke Polres Bojonegoro, Kamis (17/11/2016) malam.
Pelapor datang ke Sentra Penangan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro bersama sejumlah saksi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan bukti pelaporan Nomor STPLK/335/XI/2016/JATIM/RES/Bojonegoro, pelapor melaporkan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Debt Collector External PT Adira Finance Cabang Bojonegoro, Didik Priyanto, warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.
“Saya sudah serahkan bukti-buktinya dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan,” ucap Reino kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (18/11/2016).
Peristiwa tersebut berawal ketika pelapor akan membayar tunggakan angsuran dua bulan atas unit sepeda motornya di Kantor PT. Adira Finance Bojonegoro Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Rabu (16/11/2016) lalu. Namun kasir Adira menolak pembayarannya dengan alasan telah diblokir.Â
Pelapor lantas diminta menunggu hampir dua jam dan kemudian dihadapkan kepada Didik, debt collector external. Pelapor lantas digiring masuk ke sebuah ruangan gelap.Â
Setelah sempat ditinggal, Didik kembali menyodorkan selembar surat dengan mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh Head Collector, Freddy Aries Yahya.
“Mudah-mudahan tindakan jahat debt collector yang selama ini meresahkan masyarakat tidak terulang lagi dan menimpa warga lainnya,” kata Reiono.
Kapolres Bojonegoro, AKPB. Wahyu S Bintoro menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut., “Akan tetap kita panggil dan periksa, yang penting ada efek jera. Nanti kita periksa bersama ahli pidana, apakah ada unsur pidananya, selanjutnya kita gelar perkarakan,†sambung Wahyu.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mandiri (LPKSM) Rajekwesi Bojonegoro, Sunaryo Abu Main menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oknum karyawan PT Adira Finance Bojonegoro itu telah memenuhi unsur pidanayakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Itu dapat dipidanakan. Bisa juga dikenakan pasal 368 KUHP jika pelaku saat itu melakukan ancaman atau intimidasi,” tegas pria yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Pengacara Indonesia Cabang Bojonegoro itu.Â
LPKS Rajekwesi, lanjut Sunaryo Abu Main, siap mendampingi pelapor. “Jika diminta, kami siap,” tandas Mbah Naryo-sapaan akrab Sunarno Abu Main. Â
Sebelumnya, Head Collector PT Adira Finance Bojonegoro, Freddy Aries Yahya, mempersilahkan konsumen melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.
“Silahkan aparat kepolisian menerbitkan surat penangkapan dan bawa suratnya ke kami,” kata Freddy Aries Yahya kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di kantornya, Kamis kemarin.(suko)