SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora -Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, berhasil menangkap warga Desa Kediren, Kecamatan Randublatung, berinisial SRE alias Singkek (54). Karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Singkek dibekuk Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Blora di rumahnya saat hendak bertransaksi barang terlarang tersebut, Sabtu (19/11/2016) sekitar pukul 16.10 WIB. Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan oleh petugas dari tersangka.
Diataranya, 22 paket Narkotika jenis sabu seberat 8 gram, uang hasil penjualan Rp.1.900.000, 2 Pes plastik klip warna bening, Â 2 Buah isolasi warna bening, dan 1 Buah HP Merek Nokia Warna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Soeparlan, menjelaskan, pada hari itu sekitar pukul 12.00 WIB, jajaran Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Dukuh Plosokulon, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung.
Kemudian dirinya bersama dengan anggota melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 16.10 WIB tersangka yaitu Singkek berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka beserta BB berupa 22 paket Narkotika jenis sabu seberat 8 gram, uang hasil penjualan Rp.1.900.000, 2 Pes plastik klip warna bening, 2 Buah isolasi warna bening, dan 1 Buah HP Merek Nokia Warna hitam diamankan dan di bawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ams)