SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Operator Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksploradi dan Produksi Cepu (PEPC) menjelaskan, pengadaan tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan proyek J-TB hanya berada di dua desa, yaitu di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, dan di Desa Pelem, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sekarang ini prosesnya masih terus berlangsung.
Perwakilan PEPC, Bidang Hukum dan Humas PEPC, Wishnu Bahariansyah, mengatakan, TKD di Bandungrejo yang digunakan kepentingan J-TB seluas 4,3 hektar. Saat ini, PEPC sudah melakukan rapat dengan pemerintah desa, camat dan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk pembebasan lahan.
“Untuk tanah pengganti, hasil penilaian terhadap lokasi calon tanah pengganti sudah diserahkan pada bulan Oktober 2016,” ujarnya saat melakukan hearing bersama Komisi A, DPRD Bojonegoro, diruang Paripurna, Rabu (23/11/2016) kemarin.Â
Desa Bandungrejo sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) beberapa kali, salah satunya pada Februari 2016 lalu untuk pengajuan calon tanah pengganti ada sekitar 10 persil dengan luas 4,7 hektar.
“Pada 26 Oktober 2016, sudah dilakukan musdes lagi, untuk mendapatkan calon pengganti  yang akan dipilih,” tandasnya.
Sementara untuk Desa Pelem, luas TKD yang digunakan proyek J-TB lebih sedikit dibanding Desa Bandungrejo yakni kurang lebih 1,5 hektar.
“Desa Pelem baru melakukan musdes pada Maret 2016 lalu untuk mengajukan usulan tanah calon pengganti, yakni 8 persil atau 3,3 hektar. Sedangkan tanah yang kita perlukan hanya 1,5 hektar,” lanjutnya.
Pihaknya berharap, Pemerintah Desa (Pemdes) Bandungrejo segera mengajukan surat rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro. Karena, saat ini Desa Bandungrejo masih mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan.Â
“Untuk Desa Pelem, kami berharap segera melakukan musdes untuk menetapkan calon tanah pengganti, lalu mengajukan surat rekomendasi kepada bupati,” tukasnya.Â
Setelah kedua desa mengajukan kepada Bupati Suyoto, diharapkan pemkab setempat segera melakukan rapat koordinasi untuk melanjutkan proses sesuai tahapan yang ada.(rien)