SKK Migas Tegaskan Tidak Ada Kompensasi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

 Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk pengembangan Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ada proses sewa menyewa yang sudah dipenuhi ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). 

Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Mohamad Agus Imajudin mengatakan, nilai sewa tersebut telah disesuaikan meskipun ada jangka waktu yang sempat diajukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam.

“Jadi tidak ada kompensasi lagi,” tandasnya saat melakukan hearing dengan Komisi A, Rabu (23/11/2016) kemarin. 

Saat ini tukar guling TKD Gayam sudah dalam proses penunjukan tim appraisal dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jatim.

Sebelumnya, sesuai kesepakatan Pemerintah Desa (Pemdes), nilai kompensasi tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Hitungannya sudah sesuai dengan nilai panen setahun.

Kompensasi tersebut diberikan oleh operator Blok Cepu, EMCL sebagai ganti sistem sewa menyewa selama proses tukar guling TKD berlangsung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito mengingatkan semua pihak untuk komitmen menyelesaikan tukar guling TKD yang digunakan proyek migas di Bojonegoro.

Baca Juga :   Pemerintah Bidik 10 Proyek Hulu Migas

“Minggu ketiga bulan Februari semua TKD harus sudah selesai,” tegas politisi Partai Gerinda Bojonegoro itu.

Untuk mencapai target tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi setiap bulan dengan menghadirkan pihak terkait.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *