SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, tidak akan menerbitkan izin apabila PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali ke Bojonegoro untuk mengerjakan proyek di Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).
“Kami tidak akan memberikan izin kepada PT Rekind membangun atau melakukan aktivitas di Bojonegoro, selama pajaknya di Blok Cepu belum diselesaikan,” tegas Kepala Dispenda, Herry Sudjarwo, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (25/11/2016).
Selain PT Rekind, PT Hutama Karya juga belum membayar pajak tanah urug yang digunakan untuk pengembangan lapangan Banyuurip, di Kecamatan Gayam.
“Total pajak yang harus dibayarkan PT Rekind dan HK senilai Rp800 juta,” jelasnya.
Saat ini, pemkab setempat terus menagih kepada PT Rekind dan PT HK, meski mereka berkilah pajak tersebut merupakan tanggung jawab sub kontraktor dari lokal.
“Selain tidak mengizinkan Rekind membangun di J-TB, kami juga akan memperluas segel di tanah Blok Cepu,” tegas Herry.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, menyatakan, solusi untuk permasalahan ini adalah dengan mempertemukan kontraktor lokal dengan PT Rekind-HK. Sehingga, terdapat titik temu dan jalan keluar terbaik.
“Kalaupun didalam kontrak terdapat perjanjian pajak ditanggung kontraktor lokal, seharusnya diberitahukan sebelumnya. kontraktor itu kan ada yang paham ada yang tidak,” tandas politisi Partai Demokrat ini. (rien)