SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Para penambang sumur tua di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berharap, pasca dilakukan penertiban oleh pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Pertamina EP Asset IV Field Cepu, mendapatkan modal untuk membuka usaha di sektor lain.
“Karena memang selama ini mata pencaharian kami hanya menambang di sumur tua,” ujar Purwanto, salah seorang penambang asal Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (2/11/2016).
Kalau memang sudah dilarang tentu para penambang tak bisa berbuat apa-apa. Namun harus ada solusi agar warga tetap bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Salah satunya dengan berharap diberikan modal untuk membuka usaha dari sektor lain.
“Inginnya ya tetap dilanjutkan menambang disini. Kalau sudah dilarang, ya mau bagaimana lagi,” imbuhnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bojonegoro, Agus Supriyanto, menegaskan, pasca dilakukan penertiban, Pertamina EP Asset IV akan memberikan program kepada masyarakat setempat yang juga penambang.
“Kami akan kawal nanti, programnya harus sinergi dengan progran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, agar tidak tupang tindih,” tandasnya.
Selain itu, tujuan penertiban juga untuk melindungi para penambang minyak tradisional agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan.
“Pemkab juga akan memberikan berbagai pelatihan kepada penambang untuk persiapan alih profesi,” ucapnya menambahkan.Â
Sesuai data di Kecamatan Kedewan, terdapat sekitar 700 titik sumur minyak dengan produksi rata-rata mencapai 1.200 barel per hari. Namun, yang disetorkan kepada Pertamina EP hanya sebesar 200 barel per hari.(rien)