SuaraBanyuurip.com –Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, telah melakukan sosialisasi berkali-kali kepada pedagang Pertamini yang dinilai ilegal.
Hal ini dikarenakan, bukan hanya tidak memiliki badan hukum, Pertamini juga dianggap tidak sesuai dalam hal pengukuran saat menjual bahan bakar minyak (BBM) berupa pertalite atau jenis lainnya.
“Kami sudah berupaya menertibkan, tapi masih saja bermunculan,” ujar Kepala Disperindag, Basuki, saat dihubungi suarabanyuurip.com, Sabtu (3/12/2016).
Menurutnya, selain Pertamini tidak berbadan hukum juga alat ukurnya tidak sesuai dengan undang-undang migas. Karena hanya SPBU resmi yang alat ukurnya sesuai Undang-Undang.Â
“Alat tersebut juga sangat membahayakan karena cukup rawan ledakan dan bisa merugikan konsumen,” tambahnya.
Meski demikian, Basuki, tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian.
“Yang berhak menutup dan menindaknya ya polisi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini banyak Pertamini yang mulai bermunculan di Bojonegoro. Meski mengetahui hal tersebut ilegal, namun penjualan bahan bakar umum berupa pertalite melalui pertamini dinilai menguntungkan.(rien)