DPRD Upayakan Solusi Penambang Sumur Tua

penambang datangi komisi A

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Sebanyak tujuh orang penambang sumur tua dari Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendatangi komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk meminta solusi atas surat penertiban oleh PT Geo Cepu Indonesia (GCI).

“Kami diberi waktu lima hari untuk membersihkan semua peralatan,” ujar salah satu penambang, Sukir, Senin (5/12/2016).

Pria asal Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan ini berharap, para wakil rakyat membantu para penambang yang terancam kehilangan mata pencaharian selama ini.

“Kami harap ada solusi dari PT GCI,” imbuhnya.

Sebelumnya, para penambang dan PT GCI telah sepakat membentuk paguyuban agar penambang masih bisa mengelola sumur tua. Namun, sebagai pemilik wilayah kerja pertambangan (WKP), Pertamina EP Asset IV tidak mengizinkan hal itu.

“Kami ingin tetap bekerja,” tandasnya.

Selama ini, dia bersama penambang lainnya telah mengelola sumur KW 81 dengan jumlah produksi 300 liter perhari.  Hasilnya pun disetorkan ke Pertamina EP.

“Namun tiba-tiba diambil alih begitu saja tanpa ada solusi,” tukasnya.

Baca Juga :   226 Pegawai PPSDM Migas Cepu Dimutasi ke Jakarta

Sementara itu, Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro, mengatakan, sekarang ini 
Pertamina EP Asset IV memang harus menertibkan sumur yang ditambang secara ilegal.

“Karena PT GCI ini merupakan KSO atau kerjasama operasi milik Pertamina EP Asset IV, maka mereka yang melakukan penertiban sumur yang ada dalam kontrak,” ujarnya.

Sugeng berupaya memberikan solusi atas permasalahan ini. Hal ini sudah dibicarakan dengan stakeholder yang terkait. Karena bicara aturan, penertiban memang harus dilakukan.

“Disisi lain kita masih menunggu peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2008 yang akan direvisi, jadi harap bersabar,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *