SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa tengah, saat ini mulai banyak bermunculan Pertamini. Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran yang menggunakan alat mirip di SPBU, namun dengan kapasitas terbatas itu diyakini pengusaha Pertamini dapat menghasilkan keuntungan yang menjanjikan.
Staf Bagian Perekonomian Pemkab Blora Tulus Prasetiyo, menganggap, keberadaan Pertamini tidak menjadi masalah. Asalkan mempunyai izin.
“Pertamini sepanjang ada izin ya tidak masalah, kalau tidak berizin ya ilegal,†ujarnya.
 Pernyataan berbeda diungkapkan, Suma Novendi, Ketua Himpunan Wisraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) wilayah Pati. Menurutnya, keberadaan Pertamini justru melanggar peraturan pemerintah tentang perlindungan konsumen dan tentang terra metrologi.
Namun, saat ditanya terkait aturan pelarangan tersebut, pihaknya belum bisa menjelaskan.
Sekadar diketahui, Pertamini umumnya menjual BBM jenis Pertamax dan Pertalite. Menyusul dilarangnya, SPBU melayani pembelian dengan jerigen untuk BBM Jenis Premium. (ams)