Polres Bojonegoro Tangkap Pengedar Narkoba

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Tim Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap warga berinisial RC asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban terkait dugaan kepemilikan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Tersangka RC ditangkap tim Reskoba pada hari Kamis (1/12/2016) lalu saat akan menjual sabu di jalan Pemuda, Gg. Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung, Kabupaten Bojonegoro.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bukan warga setempat yang mencurigakan akan berbuat sesuatu, setelah itu kami selidiki dan ternyata benar pria itu hendak melakukan transaksi menjual barang haram,” kata Kasat Narkoba AKP Ramelan, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (6/12/2016).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil di duga berisi sabu, 1 buah tas cangklong warna hitam merk Eiger, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna hitam merk O.P, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api standart, 1 buah Hp Merk Smart frend Type Andromax E2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda No.pol: S-4171-GU beserta 1 lembar STNK yang waktu itu digunakan oleh tersangka melakukan transaksi.

Baca Juga :   Sat Lantas Polres Bojonegoro Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Lokasi Wisata

“Tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan dan diancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UURI no. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Didalam pasal itu menyebutkan, tiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *