SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) akhirnya menemui massa yang sejak pukul 09:00 WIB menduduki pintu masuk Tapak Sumur (Pad B) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut tuntutan warga kompensasi selama 11 bulan, bakal diganti tali asih selama dua bulan.
“Pemerintah Pusat telah memutuskan bahwa kompensasi 2016 diganti tali asih,” kata Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di lokasi Pad B Mudi, Selasa (6/12/2016).
Akbar menjelaskan, keputusan itu mengacu pada berkurangnya dampak flare Tapak Sumur (Pad A) terhadap warga sekitar. Ditambah hasil riset tim ITS tahun 2016 menyebut kebisingan flare sudah menurun.
Selaku operator pihaknya terus berkomunikasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa) selaku pengawas operasinya. Atas berbagai pertimbangan akhirnya kompensasi tahun 2016 yang diharapkan warga, tidak dapat direalisaikan.
“Tahun ini hanya dianggarkan tali asih bukan kompensasi,” imbuhnya.
Pihaknya juga memastikan apabila warga sepakat dengan tali asih, JOB P-PEJ bakal membantu dalam pencairannya. Sebaliknya apabila warga menolak, pihaknya tidak dapat berbuat apapun.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahayu, Kamsiadi, mengatakan, warga terdampak tetap meminta supaya kompensasi dicairkan. Urusan tali asih merupakan hal lain, dan tidak ada dalam kesepakatan.
“Sejak bulan delapan tali asih sudah ditolak warga, kenapa JOB P-PEJ kembali lagi menawarkannya,” tegasnya.
Hingga FAS JOB P-PEJ kembali ke office Mudi, 600 massa masih memenuhi pintu masuk Pad B. Hingga pukul 14:40 WIB massa semakin bertambah banyak. Sekaligus dua pintu masuk Pad B masih diblokir, dan tidak ada aktifitas keluar masuk kantor.
Dalam pertemuan sebelumnya di gedung DPRD Tuban, SKK Migas Jabanusa yang diwakili Ali Masyhar juga menawarkan tali asih selama dua bulan. Hal tersebut langsung ditolak warga, sebab belum ada dasar hukumnya sekaligus kesepakatan 2009 kompensasi masih berlaku. (Aim)