SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, merasa tersinggung atas ulah PT Geo Cepu Indonesia (GCI). DPRD sebagai penyelenggara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tak diajak koordinasi terlebih dahulu oleh GCI dalam melayangkan surat peringatan kepada penambang sumur tua.
Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto, mengatakan, dalam surat tersebut PT GCI telah memperingatkan para penambang sumur tua KW 81 untuk segera menghentikan kegiatannya.
“Apa kewenangan PT GCI ini? Mereka bukan aparat penegak hukum,” ujarnya usai melakukan rapat gabungan antara Komisi A dan B dengan Pertamina EP Aset IV, PT GCI, Penambang, dan Dinas ESDM terkait sumur tua di ruang paripurna, Jumat (9/12/2016).
Para penambang ini sudah bekerja selama bertahun-tahun untuk mencari nafkah. Sementara PT GCI merebut sumur dari penambang hanya karena bisnis.
“Apalagi, ada ancaman dari PT GCI akan menuntut secara hukum jika para penambang tidak mengindahkan peringatan tersebut,” jelasnya.
Menurut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, hal tersebut tidak boleh dilakukan. Mengusir penambang dengan kasar disertai ancaman bukan solusi terbaik. Padahal, saat ini baik Pertamina EP Asset IV maupun Pemkab tengah melakukan sosialisasi untuk penertiban di sumur tua.
“Harusnya dibicarakan dulu sama-sama. Nasib penambang bagaimana, masih bisa diakomodir atau tidak,” pungkasnya.
Sementara itu Legal And Relations PEP Asset IV, Sigit Dwi Aryono, menegaskan, Kerjasama Operasi (KSO) PT GCI selama ini tidak pernah membicarakan terkait surat peringatan yang diberikan kepada penambang.
“Bahkan kami tidak mendapat tembusan surat peringatan tersebut,” tutupnya.(rien)