SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengingatkan tentang tata tertib (tatib) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Anggota yang melanggar tatib akan diberhentikan sebagai anggota DPR,” kata AKBP Wahyu S Bintoro, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (9/12/2016).
Hal ini sesuai sosialisasi yang dilakukan Mahkamah Kehormatan DPR RI beberapa waktu lalu di Surabaya. Dimana, MKD mensosialisasikan tugas-tugasnya sesuai dalam pasal 81 Undang-undang (UU) no. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD.
“Diantaranya mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Kapolres menjelaskan, sesuai aturan, jika selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah tidak dapat menjalankan lagi tugasnya sebagai anggota serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana keterangan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam UU mengenai pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD dan melanggar ketentuan larangan sebagaiman diatur dalam UU ini maka dapat diberhentikan.
“Kami dilibatkan dalam sosialisasi ini karena Polri sebagai patner kerja komisi III DPR RI, dimana di komisi III bekerja membidangi bidang hukum perlu adanya sinergitas antara kedua institusi tersebut,” pungkasnya.(rien)