Pemerintah Akan Hapus Cost Recovery

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Pemerintah pusat akan menghapus cost recovery dengan mengubah skema bagi hasil Production Sharing Contract (PSC) yang selama ini digunakan menjadi gross split. Cara ini dipilih karena cost recovery yang disyaratkan dalam PSC cukup membenai anggaran dan pendapatan belanja Negara (APBN).

Untuk tahun 2016 ini, alokasi cost recovery dalam anggaran dan pendapat belanja Negara (APBN) sebesar US$8,4 miliar. Jumlah ini meningkat 24 persen pada tahun 2017 mendatang menjadi US$10,4 miliar.

“Bila skema gross split dijalankan maka secara otomotis akan menghapus cost recovery. Jadi beban pemerintah akan berkurang,” tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, seperti dilansir dalam situs resmi kementerian ESDM.

Kebijakan bagi hasil gross split dalam meningkatkan produksi minyak bumi ini dinilai akan mampu mengurai rantai birokrasi yang panjang.  Skema ini akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang.

“Detailnya masih kita bahas. Rapat marathon terus dilaksanakan sampai akhir Januari nanti. Semoga ini mengurai rantai birokrasi,” tandas pria yang pernah 20 hari menjadi Menteri ESDM itu.

Baca Juga :   500 Barel Minyak Diduga Tidak Disetorkan di Pertamina

Implementasi gross split  akan diterapkan oleh pemerintah pada lapangan minyak bumi yang tidak ekonomis untuk dikembangkan. Seperti lapangan minyak yang secara geologis mengalami kesulitan dan menerapkan Enhanced Oil Recovery (EOR), Deep Water, maupun Marginal Field.

Gross split juga dinilai sebagai bagian dari bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan minyak.

“Gross split itu bisa dikatakan insentif karena proses birokrasi akan sangat cepat. Dia akan milih teknologi sendiri. Akan pilih seperti apa men-develop lapangan,” jelas Arcandra.

Sebenarnya, skema gross split ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional. Sayanganya, aturan tersebut belum dijalankan.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *