PP Belum Ajukan Izin Dispensasi Angkutan Alat Berat

cek TKP Trailer

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menegaskan, selama ini belum menerima surat permintaan izin dispensasi jalan dari PT Pembangunan Perumahan (PP), kontraktor Pertamina Eksplortasi dan Produksi Cepu (PEPC), operator proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB).

“Kami belum pernah menerbitkan izin dari PT PP untuk dispensasi jalan,” ujar Sekretaris Dishub, Sukemi, melalui stafnya Bambang Mulyono, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (9/12/2016).

Diakui, PT PP dalam kegiatannya membangun proyek J-TB sudah sering melakukan transportasi alat berat meski belum mengantongi izin.

“Sesuai aturan, yang bisa melakukan tindakan adalah Satlantas. Kendaraannya bisa saja diamankan,” tukasnya.

Dengan adanya kerusakan jalan akibat terperosoknya truk trailer pengangkut crane, Dishub akan segera melayangkan surat peringatan.

“Kami akan segera melayangkan surat peringatan ke PT PP,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, menyatakan, belum ada surat tembusan dari Dishub dengan adanya transportasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan migas.

“Saya masih minta anggota kroscek lapangan sekarang, jadi belum ada tindakan,” pungkasnya.

Pantauan suarabanyuurip.com di lokasi menyebutkan, sejumlah anggota Satlantas Polres Bojonegoro sedang melakukan cek lokasi trailer pengangkut crane yang diparkir di depan warehouse.

Kemudian trailer bernomor polisi L 9989 UX milik PT RIMASA subkontraktor PT PP di pindah parkirnya ke lokasi CV Maharani. Sedangkan untuk crane nya di parkirkan di halaman kantor CV Goro Bangun Persada, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Bojonegoro. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *