SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Penambang sumur tua di wilayah Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bisa bernafas lega. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, merekomendasikan agar penambang sumur tua di KW 81, Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan untuk kembali beraktivitas dan mengabaikan surat peringatan dari PT Geo Cepu Indonesia (GCI).
“Sampai ada keputusan final dan jalan keluar, kami merekomendasikan penambang kembali bekerja,” tegas Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro, saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT GCI, Pertamina EP Asset IV, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan penambang di ruang paripurna, Jumat (9/12/2016).
Seharusnya, rapat kali ini menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Namun, PT GCI nampak menyepelekan dengan hanya menghadirkan staf-stafnya yang tak bisa memberi keputusan.
“Kalau rapat yang datang cuma kroco-kroconya saja ya percuma dilanjutkan. PT GCI ini sudah meremehkan kita. Padahal kita yang hadir semuanya pimpinan,” ujarnya geram.
Kepala Dinas ESDM, Agus Suprianto, menyatakan, sudah bosan dengan pergantian managemen yang ada di tubuh GCI. Padahal, managemen sebelumnya sudah memberikan solusi terkait hal ini.
“Pertanyaannya, apakah manajemen yang sekarang ini mampu mengatasi masalah. Jangan-jangan sudah dirapatkan, ada kesepakatan ganti lagi,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu perwakilan PT GCI, Rini, menanyakan apakah kesepakatan dengan manajemen sebelumnya tertulis atau lisan. Kalau tertulis, pihaknya akan membantu melakukan konfirmasi.
“Kalau lisan ya lisan saja, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” sergahnya.(rien)