SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Supriyanto, menjelaskan, pengelolaan sumur minyak tua dengan tetap menjaga kelestarian hutan merupakan perintah Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Hal itu disampaikan saat melakukan sosialisasi rencana pengelolaan sumur tua kepada masyarakat penambang sumur tua di Balai Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Berdasarkan peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008, menurut dia, bahwa yang boleh mengelola sumur tua adalah Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sehubungan dengan itu pengelolaan sumur tua tidak boleh dilakukan serampangan, pelakunya harus tergabung dalam KUD/BUMD,†terangnya dalam rilis yang diterima suarabanyuurip.com.
Hal ini untuk memudahkan pengawasan supaya tercipta komunikasi yang benar antara masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan yang lain.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Elzadeba Agustina, menerangkan, bahwa kegiatan sumur tua harusnya berwawasan lingkungan. Lingkungan hutan yang rusak akibat aktivitas sumur tua tidak bisa dikembalikan dalam jangka waktu pendek.
“Perlu waktu ratusan tahun. Ini harus kita pahami bersama,†ujarnya.
Untuk itu BLH Bojonegoro meminta agar masyarakat mematuhi ketentuan dan peraturan dalam mengelola sumur tua. Sehingga kelestarian hutan tetap terjaga untuk kemanfaatan bersama.
“BLH Bojonegoro siap untuk membantu menciptakan kelola sumur tua berbasis lingkunganâ€, tegas Elsa. (ams)