SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora Jawa Tengah, tak akan memberikan sangsi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)  bagi mereka  yang ketahunan masih menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Meskipun Pemkab telah mewajibkan PNS di lingkungannya menggunkan Bright Gas 5 kg.
Menurut Bupati Blora Djoko Nugroho,tabung gas elpiji 3 kg sudah tidaak pantas digunakan oleh para PNS. Sebab tabung gas bersubsidi tersebut adalah diperuntukan bagi orang-orang kurang beruntung sehinga PNS yang diangap sudah kaya tidak boleh lagi mengunakan tabung gas bersubsisdi.
Selain itu juga jika nantinya PNS sudah tidak lagi mengunakan tabung gas bersubsidi maka akan membuat penyerapan tabung gas elpiji 3 Kg akan semakin baik dan akan tepat sasaran.
‘’Jadi PNS wajib mengunakan bright gas 5 Kg,†ujarnya.
Untuk PNS itu disemua golongan dilingkup pemerintahan Blora. Tetapi untuk yang masih dalam pengabdian masih tidak masalah.
Saat disingung jika PNS di Blora sudah diwajibkan untuk mengunakan bright Gas, tetapi masih mengunakan 3 kilogram apakah ada sangsi untuk PNS tersebut? . Menurut bupati, nantinya tidak ada sangsi, namun hanya akan diberi nasihat.
“Dinasehati saja saya kira akan nurut,†ujarnya.
Sementara, menurut Domestic Gas region manager IV Pertamina, Pierre J. Wauran, bahwa Pertamina hanya sebagai operator yang hanya bisa mendistrbusikan elpiji 3 Kg kepada daerah sebaik mungkin, dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Dengan mulai diwajibkannya PNS di Blora untuk mengunakan tabung gas non subsidi bright gas, Pertamina akan mendirikan 2 pangkalan gas 5 kg di Blora.
‘’Nanti untuk pengawasanya ya dari daerah sendiri,†ujarnya.
Brigh gas 5 kg non subsidi, lanjut dia, tidak ada kuotanya. Tetapi dari Pertamina menargetkan untuk setiap agen setiap bulannya bisa menjual  4000 tabung. (ams)