SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak 22 Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang jalan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soeprapto Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, segera ditertibkan. Keberadaan bunga trotoar itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3) Nomor 6 tahun 1990.
“PKL yang berjualan di atas trotoar atau di bahu jalan tidak diperbolehkan. Kecuali ada ijin khusus dari Bupati Blora,” kata Sekretaris Kecamatan Cepu, Edy Purnomo saat sosialisasi penertiban PKL di Aula RSUD Cepu, Selasa (20/12/2016).
Larangan tersebut juga diberlakukan di depan perkantoran dan instansi pemerintah. “Seperti di depan RSUD ini. Sepanjang jalan masuk dan keluar harus bebas aktifitas berjualan. Harus steril dari PKL baik pagi, siang, sampai malam,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta bagi PKL yang menempati trotor dan berada di depan RSU Cepu segera pindah dan mencari tempat lain.
“Mobil juga dilarang parkir di depan RSU,” terangnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu, Dahlan Rosidi mengaku telah memperoleh perintah dari pemerintah kabupaten untuk melakukan penertiban.
“Kepala Satpol PP Kabupaten sudah memberikan isntruksi,†tegasnya.
Pihaknya memberikan solusi, bagi para PKL yang berjualan pada pagi sampai siang hari supaya pindah di Taman 1000 Lampu nomor 4 atau nomor 6. (ams)