SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Proyek pembangunan Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Soeprapto Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah melebihi waktu kontrak pengerjaan. Namun demikian, pihak rumah sakit tidak menghentikan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor pelaksana, justru kontraktor menambah jumlah pekerja.Â
Sesuai kontraknya, pembangunan Gedung Poliklinik (Rawat Jalan) RSUD R. Soeprapto Cepu dimulai pada 22 Agustus 22016 dan harus selesai pada 19 Desember 2016 lalu. Kontrak tersebut tertuang di nomor kontrak 027.2/675/675/rsud-cp/Kontrak/VIII/2016 Tanggal 22 Agustus 2016.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Indah Jaya dengan nilai Rp1.888.415.000 yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2016.
Dalam masalah ini pihak rumah sakit memilih mengambil kebijakan pengenaan retensi sebesar 5 % kepada pelaksana proyek sebagai jaminan diselesaikannya pekerjaan tersebut hingga 5 bulan kedepan. Setelah selesai pekerjaan, maka nilai kontrak akan dibayarkan 100% kepada pelaksana.Â
“Retensi ini sesuai Peraturan Presdien (Perpres) Nomor 70 tahun 2012. Ini adalah bukti garansi, setelah selesai dan tidak ada kendala dalam pembangunan maka nilai retensi ini akan dikembalikan,†kata Penjabat Pembuat Komitmen (PPKom) RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, Endah Ekawati, Rabu (21/12/2016).
Kebijakan ini dianggap pihak rumah sakit lebih aman dari pada menghentikan pekerjaan. Karena jika pekerjaan dihentikan maka akan merugikan rumah sakit dan mengganggu pelayanan. Â
Sekarang ini pekerjaan sudah mencapai 96%. Ditargetkan pekerjaan tersebut selesai sebelum tanggal 31 Desember 2016.
“Kami berharap bisa selesai lebih cepat,” pungkas Endah.(ams)