SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggar (Jabanusa) menjelaskan, skema baru bagi hasil dengan sistem gross split nantinya hanya berlaku untuk kontrak Migas baru. Sedangkan kontrak lama tidak akan terpengaruh, dan Pemerintah tidak akan mengutak atiknya hingga kontrak kerjanya selesai.
“Saat ini masih dalam pembahasan panjang, dan diharapkan gross split ini berlaku tahun 2017 mendatang,” kata Perwakilan Kepala SKK Migas Jabanusa, Ali Masyar, ketika ditemui suarabanyuurip.com di Tuban beberapa waktu lalu.
Apabila skema baru penganti skema bagi hasil Production Sharing Contract (PSC) ini diterapkan, otomatis cost recovery atau penggantian biaya produksi dari Pemerintah akan dihapus. Perubahan ini karena PSC sering dipersoalkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dituding berpotensi merugikan negara.
Ali menjelaskan, dalam skema gross split Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menanggung seluruh biaya operasi hulu migas. Sebaliknya, pemerintah hanya mendapatkan pembagian produksi. Â
Skema ini banyak yang menilai lebih efektif, karena tidak perlu lagi mengawasi anggaran cost recovery dan pemilihan teknologi yang digunakan. Terlebih Kementerian Energi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 39 Tahun 2016, yang mewajibkan pemasangan alat ukur produksi di setiap lapangan.Â
“Apapun teknologi yang digunakan KKKS tidak dipersoalkan, Pemerintah hanya fokus memantau alat ukur produksi di setiap lapangan,” jelasnya.
Untuk formula menghitung bagi hasil Migas, lebih lanjut Ali, skema gross split ini akan berbeda untuk tiap lapangan. Saat ini Pemerintah masih menghitung besaran variabel dasar, dan pendukungnya.
Sebenarnya, skema gross split ini sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Nonkonvensional. Sayanganya, aturan tersebut belum dijalankan. (Aim)