PT BBS Terancam Mati di Lumbung Sendiri

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Keberadaan industrialisasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata tak bisa dipastikan dapat menjamin memberikan kontribusi secara maksimal ke daerah.

Hal ini terbukti dengan langkah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) yang terancam mati apabila tidak ada progres pada tahun 2017 mendatang.

“Soal jual beli sulfur di Blok Cepu belum ada jawaban, sedang pekerjaan mengunakan anggaran pemerintah baru sekali. Kalau ditanya kedepan seperti apa ya mati,” ujar Direktur Utama PT BBS, Eddy Fritz Domingus, saat melakukan rapat dengan Komisi A, DPRD Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Ditegaskan, sekarang PT BBS sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Diibaratkan mati dilumbung sendiri. Karena setiap berupaya membangun bisnis baik dibidang migas maupun non migas selalu mengalami kegagalan.

“Padahal lelang di pasar Malo, kami penawar terendah dari peserta yang lain,” tandasnya.

Seperti diketahui,  upaya PT BBS yang masih berjalan di antaranya pekerjaan pembangunan tempat pembuangan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik operator migas Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina – Petrochina East Java (JOB P-PEJ).

Baca Juga :   Jawa Timur Jadi Lumbung Energi Nasional, Ini Jumlah Produksi dan Cadangan Migasnya

Sementara Rencana Anggaran Bisnis yang diajukan PT BBS untuk tahun 2017 diantaranya investasi Blok Tuban, Blok Malo, Modal kerja di PT EDBS, CNG Plant, LPG Plant, Power Plant, Mini Refinery dengan total investasi sebesar Rp208 miliar.

Sementara itu, Kasubag bantuan hukum, Faisol Ahmad, berharap, PT BBS bisa mengelola Blok Malo. Terlebih, pemilihan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai mitra Pertamina EP di sumur tua secara legalitas  telah melanggar Undang-undang (UU) koperasi.

Didalam UU koperasi itu tidak ada yang namanya KUD. Itu merupakan produk di era orde baru. Yang sekarang itu, adanya Koperasi Produsen, konsumen, primer, jasa dan KSP.

“Perlu penegasan, KUD di sumur tua itu masuk kategori mana,” kata Faisol Ahmad dengan nada tanya.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan Pertamina EP agar kedepan lebih memprioritaskan BUMD daripada KUD untuk pengelolaan sumur tua. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *