Cabut Kesepakatan dengan PKL 1000 Lampu

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman 1000 Lampu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali dilarang berjualan saat siang hari. Hal ini menyusul banyaknya PKL yang membiarkan tenda berjualan tetap berdiri dan tidak dilakukan pembongkaran.

Kondisi tersebut memunculkan kesan kumuh di wilayah Cepu. Mengingat, taman 1000 lampu merupakan bagian dari wajah kota minyak tersebut.

Camat Cepu, Mei Naryono, menyatakan, larangan ini menyusul banyaknya keluhan masuk baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, maupun masyarakat. Karena PKL tidak membongkar tendanya usai berjualan pada malam hari.

Larangan ini diberlakukan pada saat hari libur dan hari besar. “Kesepakatan yang pernah dibuat dulu, kami anggap tidak ada lagi,” tandasnya.

Kesepakatan tersebut yaitu, PKL diberikan kesempatan untuk berjualan pada hari-hari besar dan hari libur. Hari Natal, Idul Fitri, Agustusan, dan Tahun Baru.

“Itu tidak lagi berlaku. Usai berjualan pada malam hari, dan pagi harinya tepat pada pukul 06.00 WIB harus sudah bersih,” tandasnya.

Baca Juga :   THR ASN Bojonegoro Belum Dicairkan

Menurut dia, banyak PKL yang senaknya sendiri tidak membongkar tendanya dan dibiarkan berdiri serta meninggalkan peralatan berjualan. Padahal tidak ada aktivitas berjualan.

“Miris melihatnya. Kami hanya butuh kesadaran,” terangnya.

Jika PKL tetap membandel maka akan dilakukan tindakan tegas dari Satpol PP. “Pak Bupati sendiri telah memberikan otoritas kepada kecamatan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Paguyuban PKL Taman 1000 Lampu, Harno, mengaku, sempat meminta kebijakan kepada pemerintah camat terkait hal tersebut. Dengan alasan tenaga bongkar pasang. Namun usulan tersebut di tolak.

“Kami akan sampaikan kepada pedagang lain,” ujarnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *