Sarankan Penambang Ajukan Kerjasama ke BUMD

Sumur tua kedinding

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pertamina EP Asset 4 Field Cepu menyarankan, para penambang sumur tua di wilayah Kedinding, Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

“Penambang di Kedinding, kalau sumurnya tidak masuk dalam wilayah operasi yang aktif, bisa diajukan kerjasama pengelolaannya melalui KUD (Koperasi Unit Desa) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sesui arahan dalam Permen 01 tahun 2008,” kata Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, saat dihubungi suarabanyuurip.com melalui pesan singkat, Jum’at (30/12/2016).

Kalau penambang ada yang mengaharapkan mengerjakan sumur di wilayah tersebut, lanjut dia, prinsipnya kejasama Paguyuban akan dikembalikan pada mekanisme Permen-01 tahun 2008.

“Khususnya di wilayah Bojonegoro,” kata dia. 

Sementara, Sumarji, penambang sumur tua di Kawasan Kedinding berharap ada kepastian dari izin pengelolaan sumur tua yang diajukan oleh Paguyuban Putra Mataram. Karena sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Baca Juga :   Blora Siapkan 1.100 Ha untuk Kawasan Industri

“Harapan kami izin segera turun dan bisa mengelola sumur tua lagi,” terang pria yang juga menjabat Kepala Desa ini. 

Untuk diketahui, beberapa sumur di kawasan Kedinding saat ini tidak ada aktivitas apapun. Tripot dan peralatan lain tampak berkarat. Bak Penampungan minyak dipenuhi dengan air tampak hampir ambrol tanpa perawatan. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *