Pantau Postingan di Medsos 24 Jam

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, mulai tahun 2017 bakal mengawasi postingan berita di Media Sosial (Medsos) selama 24 jam. Apabila postingannya hoax, maupun mengandung unsur adu domba akan ditindak sesuai Revisi Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disetujui pada 27 Oktober 2016 lalu.

“Mulai tahun 2017 siapapun tidak boleh sembarangan memposting informasi yang tidak jelas sumbernya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (31/12/2016).

Selama tahun 2016, pihaknya telah menyosialisasikan, dan mengajarkan UU ITE kepada pengguna Medsos di Tuban. Pasca itu, tahun depan Polri menginstruksikan setiap Polres harus memiliki tim Cyber Patrol atau Cyber Troops. Tujuannya untuk memantau postingan hoax yang mengganggu kestabilan Negara.

Dalam satu periode terakhir di Tuban sendiri sudah ada dua kasus postingan yang melanggar UU ITE. Ketika pemilik akunnya dipanggil ke Mapolres, jawabannya khilaf. Hal ini tidak akan dibiarkan lagi pada tahun depan.

“Anggota Polres setahun terakhir terus menghimbau publik untuk memposting hal yang sifatnya positif,” imbuh pria kelahiran Makassar ini.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, setidaknya ada empat perubahan, pertama adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26. 

Kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang. 

“Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan jika ada situs berita resmi yang melanggar UU akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers,” tambahnya.

Ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun. 

Beberapa waktu lalu, Pemerintah akan mengevaluasi media online yang kerap kali memberitakan berita bohong. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa hal ini bagian dari penegakkan hukum yang cukup tegas terhadap kabar hoax yang sedang marak.

Presidem Jokowi berharap, ucapan kebencian, fitnah, provokatif, serta mengadu domba tidak lagi digunakan di Medsos dan internet. Dia menyayangkan masih adanya ucapan seperti ‘bantai’, ‘bunuh’, serta ‘gantung’ di dunia maya. Ini bukanlah cerminan budaya dan kepribadian bangsa Indonesia sebenarnya.

Dari catatan yang dipegangnya, saat ini ada total 132 juta pengguna internet aktif di Indonesia. Dari angka tersebut sebanyak 129 juta merupakan pengguna Medsos aktif. Menariknya, rata-rata menggunakan 3,5 jam waktunya untuk konsumsi internet lewat telepon seluler. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *