SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Selama satu periode 2016 Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur mencatat, dari 12 tersangka yang menjadi koruptor di wilayahnya merupakan oknum pejabat Negara. Keterlibatan pejabat dalam kasus korupsi karena ada kemauan, dan kesempatan untuk memperkaya diri.
“Data kasus korupsi 2015 dan 2016 sama, baik jumlah pelaku dan kasusnya,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (1/1/2016).
Fadly sapaan akrabnya menjelaskan, dari lima kasus korupsi yang terjadi tahun 2016 melibatkan RJ dimana pelaku seorang oknum Kepala Desa (Kades). Terbukti sengaja menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi, total uang yang dikorupsi mencapai Rp 110.278.679.
Berikutnya kasus penggelapan uang dana kas desa yang berasal operasional area lahan HIPPA Margo Makmur yang dilakukan oleh perangkat desa HS, dan RT. Dimana kerugian negara mencapai Rp 652.461.047.
Kasus ketiga melibatkan oknum pejabat Pemda, RM yang sengaja menyalahgunakan DD dan ADD tidak pada peruntukannya dalam pembuatan jalan desa. Total kerugiannya ditaksir Rp 127.858.000. Pelaku selanjutnya MJ selaku PNS Pemda Tuban, yang sengaja menjual bantuan sapi bantuan untuk memperkaya diri sendiri.
“Oknun PNS ini merugikan negara sebesar Rp 53.247.500,” imbuh pria kelahiran Makassar itu.
Kasus terakhir dan kini masih diproses Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni korupsi bersama hasil penjualan tiket masuk wisata di Tuban. Kasus ini panjang penyelesaiannya karena melibatkan tujuh PNS yakni, TS, TR, DA, TA, AD, DI, dan IK. Total kerugiannya ditaksir mencapai Rp 288.000.000.
Sementara, Tahun 2015, Polres Tuban, Jawa Timur, juga berhasil meringkus 12 koruptor kelas daerah di wilayah setempat. Total kerugiannya mencapai Rp 2,1 miliar.
“Tersangka yang menjadi koruptor 2015 juga pejabat mulai tingkat desa sampai kabupaten,” pungkasnya. (Aim)