Retribusi Terminal Tipe A Ditiadakan

Terminal Cepu

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Terminal tipe A Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terhitung mulai Januai 2017 ini, tidak ada lagi Retribusi. Ditiadakannya retribusi menyusul adanya Surat Edaran dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bahwa terminal tidak diperbolehkan memungut retribusi sampai nanti keluarnya Peraturan Pemeritah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menurut Agus Sungkowo, Kepala Terminal Cepu, selama ini setiap ada bus masuk ke terminal harus bayar retribusi, namun mulai Januari 2017 pungutan tersebut telah ditiadakan. Bukan hanya itu, segala fasilitas yang ada di terminal juga gratis. Seperti pengunaan Toilet ataupun Kios.

Kowo, sapaan akrab Agus Sungkowo, menjelaskan, tidak adanya pungutan tersebut berlaku diseluruh terminal tipe A di Indonesia. Untuk penarikan retribusi kembali, lanjut dia, belum bisa dipastikan kapan waktunya.

“Karena masih menunggu PP yang baru. Untuk kembali memungut retribusi,” jelasnya.

Dengan tidak lagi menarik retribusi, kata dia, maka tidak ada lagi pemasukan. Padahal untuk operasional terminal diambilkan dari pemasukan retribusi. Untuk menunjang operasional terminal tipe A, pihaknya belum tahu akan diambillan dari pos anggaran mana.

Baca Juga :   Kodim Bersama Bank Jatim Bedah Rumah

“Ini kami masih ditindak lanjuti,” terangnya.

Namun, dirinya mengaku lebih setuju jika semua fasilitas dan pelayanan di gratiskan. “Selama terminal Tipe A diambil alih oleh pemerintah pusat, banyak kebijakan baru yang diterapkan sehingga yang berada di daerah harus menyesuaikan,” jelasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *