SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, akan melakukan pengecekan di lapangan terkait maraknya penjual bahan bakar minyak (BBM) Pertamini di Bojonegoro.
“Akan kita cek apakah ada pertamini yang melanggar aturan. Karena, aturannya sudah jelas sekali,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (3/1/2017).
Kapolres menegaskan, penjual BBM Pertamini dipersoalkan secara hukum, karena berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal.
Saat ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan dari BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis BBM pada daerah yang belum terdapat penyalur.
Aturan ini memungkinkan terbentuknya Pertamini yang legal. Yakni, meski penjual BBM skala kecil dengan modal kecil, tapi peralatan dan keberadaanya aman, takaran, dan kualitas terjamin.
“Kalau memang ada pelanggaran ya ditindak tegas, tapi dengan cara preventif terlebih dahulu,” pungkasnya.(rien)