PT KAI Minta Pengguna Aset Perbarui Kontrak

PT KAI sosialisasi ke warga

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaksanakan sosialisasi kepada warga sebagai pengguna aset  di Desa Sukorejo, RT 38, RW 05, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk memperbaharui kontrak sewa-menyewa yang dulunya dengan DAOP 4 Semarang. 

Asisten Manager DAOP 8 PT KAI, Tumito, mengatakan, seiring pergantian wilayah dari DAOP 4 Semarang ke DAOP 8 Surabaya, warga diharapkan bisa melakukan perpanjangan sewa atau melakukan sewa baru. 

“Tentang sewa atau balik nama bisa dilakukan selama persyaratan dan data pendukung diserahkan kepada kami,” ujarnya dihadapan puluhan warga, Kamis (5/1/2017).

Nantinya, setelah buku kontrak diterbitkan, warga bisa membayarkan sewa langsung melalui bank BRI dan tidak melalui pegawai PT KAI. Hal ini menghindari aksi pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Untuk nilai sewa pertahunnya akan ditentukan nanti melalui musyawarah lagi dengan warga. Meski begitu, acuan yang digunakan berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan luas lahan,” tegasnya. 

Pihaknya mengingatkan kepada warga agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku dari PT KAI dan menarik sejumlah uang. Karena apabila ada yang terbukti melakukan hal itu maka manajemen akan bertindak tegas.

Baca Juga :   Mutasi Pejabat Pemkab Bojonegoro, 4 Kursi Kepala Dinas Terisi

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa, Alham M Ubay, menegaskan, warga melalui paguyuban akan meminta kepastian terlebih dahulu apakah tanah yang diakui aset PT KAI memiliki legalitas yang jelas. 

“Setelah ada kejelasan status tanah disini, baru langkah selanjutnya kita musyawarahkan lagi,” tukasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *