SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), mulai tanggal 6 Januari 2017 tarif mengurus surat kendaraan naik. Diantara penambahan tarif mulai pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
“Kenaikan tarifnya dua sampai tiga kali lipat dari semula,” kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (4/1/2017) kemarin.
Eko sapaan akrabnya mengapresiasi kebijakan baru Pemerintah Pusat tentang perubahan tarif. Secara bertahap diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak penghasilan, sekaligus menyumbang kas negara.
Beberapa kenaikan tarif mulai penerbitan STNK baru atau perpanjangan untuk roda dua dan tiga semula Rp 50 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat atau lebih tarif semula Rp 75 ribu naik menjadi Rp 200 ribu.
Tarif pengesahan STNK untuk roda dua dan tiga semula tidak dipungut biaya kini harus membayar Rp 25 ribu. Roda empat juga sebelumnya tidak dipungut biaya, kini dipungut Rp 50 ribu.
Sedangkan tarif Penerbitan STCK untuk kendaraan roda dua atau tiga tetap Rp 25 ribu. Untuk roda empat atau lebih tarif semula Rp 25 ribu naik menjadi Rp 50 ribu.
Perubahan tarif penerbitan TNKB untuk roda dua atau ktiga semula Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih naik separuh semula Rp 50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Biaya penerbitan BPKB untuk roda dua atau tiga semula Rp 80 ribu naik menjadi Rp 225 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih semula Rp 100 ribu naik menjadi Rp 375 ribu.
Penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk roda dua atau tiga semula Rp 75 ribu naik menjadi Rp 150 ribu. Untuk roda empat atau lebih semula Rp 75 ribu naik menjadi Rp 250 ribu.
Tarif terakhir penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara, untuk roda dua atau tiga semula Rp 100 ribu sebelumnya tidak dipungut biaya.
“Sedangkan untuk roda empat sebelumnya tidak dipungut biaya kini dipungut Rp 100 ribu,” sambungnya.
PP Nomor 60 Tahun 2016 merupakan pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Dimana rata-rata untuk mengeluarkan surat-surat kendaraan tarifnya naik dua sampai tiga kali lipat.Â
Selama tiga bulan terakhir Polres terus melakukan sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat Tuban. Selain sosialisasi langsung, pihaknya juga memanfaatkan beberapa media mulai spanduk, radio Pemkab Tuban, dan banner yang dipasang di Samsat Tuban. (Aim)