SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Pasca ditetapkannya besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp1.582.615 per bulan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di Bojonegoro untuk menerapkannya pada semua karyawan.
“Di Bojonegoro ada sekira 443 perusahaan dengan total karyawan 29.774,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Tenaga Kerja, Imam WS, kepada suarabanyuurip.com.
Dari total perusahaan yang ada di Bojonegoro tersebut, belum semuanya menerapkan UMK kepada karyawannya. Hal ini sudah berlangsung lama meskipun pemerintah kabupaten (Pemkab) berkali-kali melayangkan surat himbuan.
“Ada yang belum menerapkan, dan kita himbau terus demi kesejahteraan karyawan,” tegasnya.
Salah satu karyawan di perusahaan service elektronik, Toni (35), mengatakan, selama hampir tiga tahun bekerja upah yang diterima hanya sebesar Rp750.000 saja.
“Hampir semua karyawan disini gajinya dibawah satu juta,” kata bapak dua anak ini.
Namun, dia mengaku, tidak punya banyak pilihan. Sebab, saat ini mencari pekerjaaan terbilang sulit. Terlebih hanya memegang ijazah SMA atau SMK.
“Daripada menganggur, lebih baik kami bekerja meski dengan upah yang rendah, demi keluarga,†pungkas pria asal Desa Sukorejo ini.(rien)