SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pasca tenggelamnya penambang pasir asal Kabupaten Jombang di Sungai Bengawan Solo, Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (9/1) kemarin. Banyak pihak yang mempertanyakan status penambangan pasir manual tersebut. Salah satunya aktivis lingkungan, dan anggota Forum Masyarakat Pengurangan Risiko Bencana Glagahsari.
“Banyak warga setempat maupun luar Tuban yang ikut menambang pasir sungai,” kata aktivis lingkungan, Munir, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (10/1/2017).
Pengamatannya, penambang pasir di desanya 70 persen dari warga setempat. Selebihnya 30 persen dari luar daerah Tuban. Untuk status tambang pasir tersebut, dipertanyakan apakah legal atau tidak berizin.
Munir menegaskan, bahwa korban tenggelam merupakan penambang pasir. Bila ada pihak yang menyebut korban pencari ikan, tentu harus ada bukti yang menguatkan.
Maraknya aktivitas tambang pasir manual di wilayahnya, karena debit air Bengawan Solo surut. Sepanjang tepi sungai mulai Kecamatan Soko, dan Rengel sampai kini masih menjadi andalan warga setempat mengais rejeki.
Sementara, Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, ketika dikonfirmasi soal tambang pasir di tepi Sungai Bengawan Solo, mengaku, merupakan wewenang provinsi. Selama penambang pasir menggunakan cara manual itu diperbolehkan.
“Apalagi sejak adanya Undang-undang 23 tahun 2014 kini wewenang daerah atas tambang sudah tidak ada,” pungkasnya. (Aim)