SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menggelar musyawarah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, di balai desa setempat pada Jumat, (13/1/2017) besok.
Musyawarah tersebut beragendakan penetapan bentuk ganti rugi tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 12,89 hektar (Ha) yang dimanfaatkan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, sejak 2012 silam.
Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Mohammad Agus Imajudin mengatakan, musyawarah yang akan dilaksanakan besok merupakan rangkaian tahapan tukar guling TKD Gayam.
“Setelah musyawarah besok itu, masih ada beberapa tahapan lainnya yang harus dilakukan,” ujarnya saat Agus rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Bojonegoro, EMCL, dan Muspika Gayam, Kamis (12/1/2017).
Agus menegaskan, akan melaksanakan semua tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, herang yang dilakukan hari ini untuk mengetahui progress tukar guling TKD Gayam.
“Karena masalah ini sudah memakan waktu empat tahun lebih,†pungkasnya.(rien)