Warga Tolak Reaktivasi KA Bojonegoro-Jatirogo

hearing KAI

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, berkomitmen memfasilitasi permasalahan warga yang menempati aset milik PT Kereta Api (KAI) di jalur Bojonegoro – Jatirogo, Tuban.

Permasalahan tersebut muncul ketika PT KAI menarik sewa yang dinilai terlalu memberatkan. Selain itu, isu pengaktifan kembali rel kereta api yang membentang dari Bojonegoro hingga Jatirogo Kabupaten Tuban.

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengatakan, pihaknya sudah melakukan kroscek pengaktifan rel Kereta Api jalur Bojonegoro-Jatirogo-Lasem-Semarang dengan Dirjen Angkutan dan Lalu Lintas Kereta Api.

Setelah bertemu dengan Direktur Angkutan dan Lalu Lintas Kereta Api, terungkap jika rencana reaktifasi rel merupakan program nasional sejak tahun 2010.

“Memang informasi ini tidak mengenakkan, tapi harus kami sampaikan apa adanya,” ujar Anam saat memimpin rapat dengar pendapat dengan warga penghuni aset PT KAI, PT KAI DAOP 8, dan Dinas Perhubungan di ruang Paripurna kantor DPRD setempat, Jumat (14/1/2017).

Untuk pembangunan rel kereta api masih menunggu Anggaran Penerimaan dan Belanja Nasional (APBN). Oleh sebab itu, pada hearing kali ini semua pihak akan mencari solusi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :   DLH Bojonegoro Selidiki Pembakar Hutan Kota

Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa, perkumpulan yang memfasilitasi warga pengguna aset PT KAI, Alham M Ubay, menyampaikan, warga sudah menempati lahan tersebut dalam waktu jangka yang lama.

“Kami juga memiliki IMB dan PBB yang dikeluarkan Pemkab Bojonegoro,” tandasnya.

Pihaknya meyakini tanah tersebut merupakan Tanah Negara. Bukan tanah milik PT KAI. Selain itu muncul pertanyaan apa dasar PT KAI mengklaim tanah disepanjang perlintasan adalah miliknya berdasarkan ketentuan undang-undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Apakah PT KAI memiliki sertifikat hak pakainya,” lanjutnya.

Karena, jika hanya berpedoman pada peta groone kaart (tanah eks barat) maka dasar klaim tersebut tidak kuat, karena dengan terbitnya UUPA maka tanah eks barat yang tidak didaftarkan sudah tidak diakui lagi keberadaannya dan terbatas pada hak keperdataannya saja.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah selama ini tanah yang diklaim milik PT KAI kondisi ya dirawat dengan baik, yang dapat diparameterkan dengan adanya pengelolaan secara rutin, pemasangan patok batas, maupun pembayaran PBB oleh pemegang hak.

Baca Juga :   Kecamatan Kalitidu Datangi Lansia, Difabel hingga ODGJ untuk Perekaman e-KTP

“Kita juga menolak keras adanya reaktivasi rel kereta api,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Manager PT KAI DAOP 8, Tumito, mengatakan, apa yang menjadi aspirasi warga akan disampaikan pada pimpinan di Surabaya. Terlebih untuk pengecekan status tanah yang diakui milik PT KAI.

“Kami mempersilahkan semua pihak untuk langsung mengecek di kantor DAOP 8 Surabaya,” punugkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *