SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho
Bojonegoro – Pembebasan lahan untuk pengembangan proyek Unitisasi Lapangan Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB) di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 6,4 hektar (Ha) masih menunggu tim appraisal tunjukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Ini kita masih menunggu dari SKK Migas untuk penunjukan appraisal,” kata Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Bojonegoro, Romadi di sela-sela menghadiri musyawarah penyampaian nilai ganti rugi TKD Gayam di Balai Desa Gayam, Jumat (13/1/2017) lalu.
Romadi menjelaskan, setelah SKK Migas menetapkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilanjutkan dengan penilaian pada obyek tanah. Hal ini berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
“Setelah hasilnya keluar kita sampaikan melalui musyawarah seperti ini. Tapi dengan masyarakat pemilik lahan,” tegasnya.
Pembebasan lahan di Mojodelik ini akan digunakan untuk pembangunan jalur pipa dan akses jalan J-TB yang di operatori Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan BPN bersama PEPC pada sosialisasi beberapa waktu lalu, telah selesai dilakukan pengukuran untuk menerbitkan peta bidang.
Dari luas 6,4 hektar yang akan dibebaskan terdiri dari 55 bidang dengan 53 pemilik. Pembebasan lahan di Mojodelik ini merupakan pengalihan dari Desa Kalisumber dan Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.(suko)