Inilah Alasan Pansus DBH Migas Belum Bekerja

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, memberikan alasan belum berjalannya panitia khusus (Pansus) dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) Blok Cepu yang dibentuk pada 2016 lalu.

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo mengatakan, belum berjalannya pansus DBH Migas Blok Cepu ini dikarenakan tugas yang harus diselesaikan anggota DPRD yang masuk dalam pansus tersebut. Diantaranya tahun lalu banyak rancangan peraturan daerah  yang harus segera dibahas. Mulai dari raperda perubahan APBD 2016, raperda APBD 2017 serta sejumlah raperda lainnya.

“Sehingga konsentrasi anggota DPRD difokuskan pada penyelesaian pembahasan raperda-raperda tersebut,” tandasnya. 

Pansus DBH Migas Blok Cepu dibentuk DPRD karena selama ini upaya yang dilakukan sejumlah pihak selama bertahun-tahun untuk memperjuangkan keadilan pembagian dana hasil migas Blok Cepu belum membuahkan hasil.

Meski Kabupaten Blora masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun hingga saat ini, pemerintah pusat tidak mengucurkan DBH migas untuk Blora.

Hal itu disebabkan UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian DBH mendasarkan penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas.

Baca Juga :   IJTI Korda Pantura Raya Edukasi 40 Pelajar Sekitar Ladang Gas JTB

Sedangkan sumur migas Blok Cepu yang dioperasikan saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro (Jatim). Sehingga yang memperoleh kucuran DBH Migas Blok Cepu selain Bojonegoro, juga kabupaten di Provinsi Jatim. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *