Pemkab Bojonegoro Dukung Penertiban Sumur Tua

Perengkek minyak sumur tua

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, siap mendukung rencana penertiban sumur tua di Kecamatan Kedewan dan Malo, Bojonegoro, oleh pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset IV Field Cepu.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Dharmawan, mengatakan, untuk pengamanan, Pemkab siap mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu aparat Kepolisian dan TNI nantinya. 

“Saat ini, Pertamina EP Asset IV tengah mengajukan surat permintaan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI. Kita juga siapkan Satpol PP untuk membantu,” ujarnya, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (23/1/2017).

Pada rapat terkahir yang dilaksanakan di kantor pemkab setempat Selasa (17/1/2017) lalu, disepakati pemasangan portal di Desa Kedewan dan Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan. 

“Portal ini berfungsi untuk mencegah aksi ilegal drilling, identifikasi para penambang untuk mengantisipasi masuknya orang luar dan para perengkek,” imbuhnya.

Untuk penjagaan portal akan dilakukan dari pihak Kepolisian yang akan dijaga beberapa personel sesuai kesepakatan. Oleh sebab itu, butuh adanya fasilitas untuk penjaga. 

Baca Juga :   Lakukan Work Over Pertamina EP Asset 4 Targetkan 400 Bph

“Selain itu, membuat papan peringatan baik berupa banner maupun papan visual berisikan aturan di sumur tua, apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak,” tukasnya.

Sementara itu, Field Manager PEP Asset IV Field Cepu, Agus Amperiyanto, mengatakan, saat ini rencana penertiban di sumur tua sedang berjalan atau “in-progress”. Selain itu, melakukan konsolidasi baik ke internal, maupun eksternal bersama aparat dan beberapa rencana yang dimatangkan.

“Kami akan bersihkan dan bertindak cepat,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, saat ini di wilayah sumur tua masih banyak perengkek yang menjual minyak mentah secara ilegal dari hasil penyulingan sendiri. 

Hal ini tentu menimbulkan kerugian negara, karena sebagian besar minyak mentah tersebut tidak disetorkan kepada Pertamina melainkan dijual secara ilegal.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *