SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, mengamankan seorang pengendara roda dua yang membawa jerigen berisikan minyak mentah olahan berinisial AW (44), asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat melintas di Jalan Gajah Mada, Rabu (25/1/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Bojonegoro, pelaku mengangkut minyak hasil olahan minyak mentah yang berasal dari sumur tua di Kecamatan Kedewan. Karena itu pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, apa yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha.
“Saat melintas di tengah kota, petugas Satlantas sudah curiga, karena mengangkut banyak jerigen dengan model rengkek. Ternyata saat dihentikan memang benar didalamnya minyak mentah,” katanya, kepada suarabanyuurip.com.
Setelah diketahui mengangkut minyak mentah ilegal dari sumur tua, akhirnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres, untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 jerigen masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi L 6920 GN warna hitam, dan satu set alat rengkek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.(rien)