SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sedikitnya 180 liter minyak mentah olahan dari sumur tua berhasil diamankan Kepolisian Resort Bojonegoro, Jawa Timur, dari seorang perengkek, ND (44), asal Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, Jawa tengah, Rabu (25/1/2017) kemarin.
Pelaku ditangkap saat membawa minyak mentah olahan dalam jerigen dengan menggunakan sepeda motor (rengkek) di jalan Raya Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Tengah.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 jerigen masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda NF 125 TR MT dengan nomor polisi K 5898 KM warna hitam dan satu set alat rengkek.
Akibat perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan,” kata Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Teguh Santoso, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (26/1/2017).
Tindakan tegas terhadap perengkek minyak sumur tua ini sesuai perintah Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro untuk melakukan operasi penertiban dengan melibatkan polsek-polsek jajaran yang berada dekat dengan lokasi sumur tua. Selain itu juga melibatkan aparat dari TNI.
Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan seorang berinisial JR (34), warga Kecamatan Kedewan dan seorang lagi berinisial AW (44), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya juga didapati sedang mengangkut minyak mentah olahan yang berasal dari kawasan sumur tua.(rien)