Bojonegoro Pelajari Gross Split untuk Blok Tuban

Agus Supriyanto

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kebijakan gross split yang diterapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tampaknya, masih belum dipahami pemerintah daerah penghasil migas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku sedang mempelajari skema bagi hasil gross split dalam pengelolaan usaha hulu minyak dan gas (migas) untuk Lapangan Sukowati, Blok Tuban, pada kontrak baru tahun 2018 mendatang.

“Karena saat ini kita melalui BUMD sudah bersedia menjadi kontraktornya Pertamina menggantikan Petrochina,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Agus Suprianto, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya penerapan skema gross split memiliki resiko tinggi yang ditanggung Pemkab Bojonegoro nantinya. Apabila lapangan migas yang dikelola gagal berproduksi maka Pemkab akan bangkrut.

“Tapi kalau ada hasilnya, pendapatan kita lumayan besar,” lanjutnya.

Karena itu sebelum pemerintah pusat menyetujui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi mitra Pertamina, saat ini pemkab meminta data dan informasi terkait potensi, aspek bisnis, tekhnis, reservoar dan lainnya. 

“Pertamina berjanji membantu memberikan informasi guna diambil keputusan apakah nanti kita jadi ikut apa tidak,” pungkasnya. 

Baca Juga :   DBH Migas untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2017 tentang Gross Split.  Regulasi baru perubahan skema bagi hasil migas ini terhitung diundangkan sejak tanggal 16 Januari 2017. Skema bagi hasil gross split diberlakukan untuk kontrak yang baru.

Dalam skema ini pemerintah akan menghapus cost recovery. Namun demikian skema ini akan diterapkan pada kontrak baru.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *