SuaraBanyuurip.com -Â Ali ImronÂ
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur mematok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dinaikkan 100 persen. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran. Pada tahun 2016 lalu PAD parkir hanya ditarget Rp 800 juta, namun tahun ini naik menjadi Rp 1,6 miliar.
“Kenaikan telah disepakati bersama DPRD sekaligus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda),†ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Muji Slamet, kepada suarabanyuurip.com, Selasa (31/1/2017).
Mantan Camat Soko tersebut menilai, kenaikan target ini mampu dipenuhi oleh Juru Parkir (Jukir) di dalam kota. Tercatat ada 133 Jukir resmi yang rutin menyetor sebagian hasil karcisnya ke instansinya.
Saat ini retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1.000, dan Rp 2.000 roda empat. Apabila ditarik lebih dari jumlah yang tertera dikarcis berhak ditolak, dan laporkan ke Dishub sesuai nama Jukir yang tertera di Id Cardnya.
Baginya kenaikan target parkir 100 persen ini, masih dapat dijangkau. Skemanya apabila Rp 1,6 miliar dibagi 12 bulan hasilnya Rp 133,3 juta lebih. Ketika dibagi lagi dengan jumlah Jukir 133 maka, setiap Jukir per bulan mendapat jatah stor Rp 1,3 juta lebih.
“Peningkatan ini telah disesuaikan dengan kemampuan Jukir dan kondisi di lapangan,†imbuhnya.
Lebih dari itu, Dishub bakal menindak Jukir nakal alias menarik karcis melebihi regulasi. Salah satu sanksi yang dikenakan yakni memberi tanda plong pada seragamnya. Ketika jumlah tanda plong semakin banyak, menunjukan berapa kali dia melakukan pelanggaran.
“Sanksi moral inilah diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat supaya tidak ada praktik pungutan liar (Pungli),†pungkasnya. (Aim)