SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan, ada beberapa unsur yang mempengaruhi besar kecilnya dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas).
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perpajakan dan Pungutan SKK Migas, Rudi Pudyantoro, saat berada di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (31/1/2017) kemarin.
Rudi Pudyantoro mengatakan, selama ini memahami adanya kesulitan dalam melakukan perencanaan keuangan pada daerah di sektor Migas.
“Perlu diingat, ada empat unsur yang perlu dilakukan agar perencanaan keuangan menjadi bagus,” ujarnya saat melakukan tanya jawab pada acara lokakarya dan kunjungan industri hulu migas di Hotel Aston, Selasa kemarin.
Unsur yang pertama adalah, penerimaan pemerintah pusat itu dipengaruhi oleh harga minyak, cost recovery, dan volume migas.
“Pada unsur berikutnya atau kedua adalah fluktuasi harga dolar,” imbuhnya.
Karena penerimaan negara berbentuk dolar. Sehingga, perlu dihitung dalam rupiah. Unsur selanjutnya, ketiga adalah faktor pengurang seperti PBB, PPN, pajak daerah dan lebih salur.
“Dan terakhir yaitu ke enpat adalah jumlah kabupaten, seperti adanya pemekaran daerah. Sehingga banyak unsur yang harus dikalkulasi,” tandasnya.
Pada perhitungan yang dilakukan pemerintah, tidak ada yang tahu harga minyak mentah dunia setiap tahunnya. Apakah mengalami peningkatan atau penurunan.
“Tetapi, ada metode yang digunakan beserta solusinya untuk menghitung dana bagi hasil migas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Bimbingan Teknis Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Cecilia Risyana, menegaskan, keterlibatan daerah dalam memonitor perolehan DBH migas sangat diperlukan.
“Keterlibatan daerah bisa bermanfaat untuk pegangan dalam pengalokasian perolehan DBH Migas di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk yang akan diinvestasikan,” pungkasnya.(rien)