SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerl (ESDM) merivisi rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) yang dilaksanakan Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) agar menggunakan skema Gross Split.
 “Sehingga tidak ada lagi cost recovery yang dibebankan kepada pemerintah,”ujar Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto, Kamis (2/2/2017),Â
Jika menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC) sesuai PoD 2015, semua biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor kontrak kerjasama (PEPC) akan menjadi tanggungan pemerintah.Â
“Tapi jika memakai skema Gross split semuanya menjadi beban kontraktor sehingga penerimaan migas terutama untuk daerah lebih pasti,” imbuhnya.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil migas dibuat kalang kabut dengan sistem cost recovery. Sehingga memunculkan masalah lebih salur migas tahun 2014 dan 2015 karena untuk membayar cost recovery di Blok Cepu yang nilainya sangat besar.Â
“Kalau semua ditanggung kontraktor dan tidak ada cost recovery ya, aman. Pendapatan yang kita terima sudah pasti berdasarkan hitung-hitungan yang jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Public and Government Affair Manager Pertamina EP Cepu, Abdul Malik, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. Karena skema gross split merupakan wewenang pemerintah pusat. Â
“Kita akan ikuti aturan dari pemerintah. Kalau SKK Migas merevisi PoD nya menggunakan gross split ya mau bagaimana lagi. Tapi kalau tidak, kita gunakan aturan sesuai di dalam PoD yang lama,” pungkasnya.Â
Seperti diketahui, sesuai revisi Plan of Development (PoD) pada 17 Agustus 2015 lalu, lapangan ini ditargetkan mulai produksi sebesar 227 juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal pertama 2019 dan mencapai puncak produksi sebesar 315 MMSCFD pada 2020.
Rencananya dilakukan pengembangan enam sumur dan pembangunan fasiÂliÂtas pengolahan dan penÂduÂÂkungnya. Total investasi diproyeksikan sebesar US$2,056 miliar atau sekitar Rp. 28 triliun, dengan rincian US$279,5 juta untuk biaya sumur dan US$1,777 miliar untuk fasilitas produksi.
Berdasarkan data revisi PoD tersebut, dengan asumsi harga gas bumi sebesar US$8 per juta british thermal unit per hari, hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada 2035 mencapai US$12,97 miliar. Dari penerimaan tersebut, seÂbanyak 45,8 persen menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5 persen bagian kontraktor KKS, dan 29,7 persen untuk pengembalian biaya operasi (cost recovery). (rien)