Tim Transparansi Migas Bojonegoro Mandul

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai tim transparansi minyak dan gas bumi (migas) yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang transparansi tata kelola pendapatan, lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan migas, mandul.

Padahal tugas tim yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau sekarang berubah menjadi organisasi perangkat daerah (OPD)  itu salah satunya memantau perhitungan lifting migas dan dana bagi hasil migas di pemerintah pusat. Namun masih ada beberapa permasalahan terkait migas di Bojonegoro salah satunya besaran cost recovery di Blok Cepu yang mengakibatkan adanya lebih salur DBH Migas tahun 2014 dan 2015.

“Kami melihat masih mandul. Belum ada kinerja yang ditunjukkan. Seharusnya bisa memantau dana-dana yang berkaitan dengan migas di pusat sebagai perwakilan daerah,” ujar Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (3/2/2016). 

Terpisah, Direktur Bojonegoro Institute (BI), Aw Saiful Huda mengatakan, ada tiga poin di dalam Perda Transparansi Migas ini. Yakni pendapatan, lingkungan, dan tanggungjawab sosial perusahaan (TJSP). 

Baca Juga :   Kepala PPSDM Migas: 2019 Diklat Bantuan Masyarakat Lebih Sedikit

Terkait pendapatan misalnya, harusnya tim ini mulai mentransparansikan penyertaan modal (Participating Interest/PI) di Blok Cepu, mendorong dibukanya informasi cost recovery oleh pemerintah pusat baik oleh Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) maupun Kemenkeu atau lainnya.

“Terutama cost recovery, karena publik juga berhak tahu berapa dan apa saja yang dibebankan pada cost recovery di lapangan migas salah satunya Blok Cepu,” tegas Aw.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *