SuaraBanyuurip.com -Â Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Â Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyampaikan, tujuan pemberian PI melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 37 tahun 2017 tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI), agar daerah dapat benar-benar berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas. Termasuk untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola, alih teknologi, serta melakukan pengawasan langsung kinerja industri migas di daerah-mulai dari tahap perencanaan sampai evaluasi.Â
“Tentu saja, untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) maupun manajemen BUMD yang benar-benar kuat dalam memahami bisnis proses di sektor hulu migas,” kata Koordinator Nasional PWYP, Maryati Abdullah.
Mengingat berakhirnya blok-blok migas yang semakin dekat, pihaknya menekankan sejauh mana daerah penghasil migas menyiapkan BUMD yang akan mengelola PI.Â
“Sudahkah dipersiapkan kelembagaannya, SDM-nya, regulasi daerahnya, mekanisme transparansi dan akuntabilitasnya, pengawasannya,” tukasnya.Â
Pihaknya mengingatkan, BUMD pengelola PI harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI. BUMD harus membuka rencana kelola PI, rencana usaha serta mempublikasikan laporan tahunan yang telah audit.Â
Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan PI. Karena memang tujuan besar pengelolaan PI oleh daerah adalah untuk sebesar-besarnya kebermanfaatan bagi masyarakat daerah.
“Tantangan selanjutnya adalah membuktikan bahwa BUMD adalah instrumen daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah maupun peningkatan penerimaan daerah,” lanjutnya.Â
Sementara itu, Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Agus Suprianto, mengatakan, saat ini belum ada keputusan pasti terkait pengelolaan PI di Lapangan Sukowati, Blok Tuban, yang akan didapatkan Pemkab Bojonegoro pada 2018 mendatang.Â
“Entah itu nanti BUMD PT BBS atau anak perusahaannya, atau buat lagi. Masih belum ada arah kesitu,” ujarnya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (04/2/2017).Â
Meski demikian, siapapun yang mengelola PI di Blok Tuban nantinya diharapkan mampu bekerja dengan baik. Dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih dengan adanya aturan baru dimana Pemkab tidak perlu lagi menggandeng mitra sebagai penyandang dana.
“Progres di Blok Tuban sekarang ini masih berkirim surat ke Pertamina tentang skema Gross Split saat mengambil alih pada 2018 nanti,” pungkasnya.(rien)