Kejaksaan Incar Perangkat Pemungut PBB

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Badan Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Jawa Tengah menyatakan, jika saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora tengah mengincar petugas pemungut pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat banyaknya tunggakkan yang belum disetorkan oleh perangkat desa yang melakukan pemungutan.

Informasi yang dihimpun, uang hasil pemungutan PBB tersebut masih mandeg pada perangkat desa. Padahal dari wajib pajak (WP) telah membayarkan tanggungan pajaknya kepada petugas.

Sunaryo, Kepala Bidang Pendapatan I, BPPKAD Blora mengingatkan, jika tidak ingin tersangkut masalah. Maka pajak yang telah berhasil dipungut harus segera dibayarkan.

“Sangat berbahaya kalau pajak sudah dipungut tapi tidak segera disetorkan. Karena akan berurusan dengan hukum,” katanya saat berada di Cepu belum lama ini.

Pada bulan Februari ini, lanjut dia, sudah mulai masuk. Untuk menyikapi masalah pajak daerah tersebut. “Utamanya pada kasus WP yang sudah membayar pajak namun tidak disetorkan,” terangnya.

Kejaksaan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Untuk menanyakan kesanggupan melunasi pajak yang belum disetorkan.

Baca Juga :   Warga Karangkembang Tuntut Pengusaha Tambang Kapur

“Kepada perangkat yang membawa, segera dibayarkan,” tegas Sunaryo. 

Dia menambahkan, jika kunci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora terletak pada pajak. Terutama pada PBB. Sunaryo juga berpesan, perangkat desa untuk berhati-hati dalam melakukan pekerjaan yang di embannya.

“Karena tim saber pungli memiliki kewenangan untuk  melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan),” pungkasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *