SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Tim satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutuan liar (Saber Pungli) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sampai detik ini belum bisa melayani laporan pungli secara online. Penyebabnya belum ada website khusus yang menerima laporan publik satu pintu sesuai harapan Bupati Tuban, Fathul Huda.
“Untuk website Satgas Saber Pungli belum ada,” ujar Ketua Tim Satgas Saber Pungli, Kompol Arief Kristanto, kepada suarabanyuurip.com, di Mapolres Tuban, Rabu (15/2/2017).
Meskipun belum ada website khusus, Wakapolres Tuban ini juga terus melakukan monitoring di media social (Medsos). Hanya saja laporan di medsos ini belum dapat ditindaklanjuti oleh timnya, sebab rata-rata akun yang digunakan bukan nama sebenarnya.
Kondisi inilah yang menjadi problem petugas, sebab tanpa identitas asli setiap laporan tidak dijamin kebenarannya. Solusinya pelapor harus datang ke Mapolres langsung guna memberikan laporan objektif terkait Pungli.
“Lebih baik dilaporkan langsung ke Pungli, dan kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” sarannya.
Dia juga menargetkan dalam 100 hari setelah pengukuhan tim, ada laporan yang dapat ditindaklanjuti. Hal ini tentu terwujud bila ada partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat.
Diinformasikan sebelumnya, tim Saber Pungli ini terdiri dari 40 anggota gabungan dari unsur Pemkab Tuban, Polres, Kejari, Kodim 0811, Sub Denpom TNI AD, dan Akademisi.
Di bawah komando ketua pelaksana, Kompol Arief Kristanto, tim akan menyusun kerangka kerja yang membidangi fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Pembentukan tim ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 dan Surat Menkopolhukam Nomor B162/MENKOPOLHUKAM/HK04/10/2016. Sekaligus menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2016 lalu.
Sementara, Bupati Tuban, Fathul Huda juga menjamin kerahasiaan masyarakat apabila melaporkan praktik pungli di wilayahnya. Jaminan tersebut bukan hanya sekedar identitas, namun juga ketika pelapor digugat pelaku Pungli.
“Terjadinya Pungli di wilayahnya bukan hanya ada niatan sepihak dari pelaku, namun lebih pada kesengajaan korban yang membiarkan praktik tersebut terjadi,” tandasnya. (aim)