Kabag Humas: Pemkab Tak Diskriminatif

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Tudingan diskriminatif yang dilayangkan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Blora kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat atas penarikan tanah bengkok ditampik Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkab Blora, Ahmad Nur Hidayat.

Menurut Nur, tidak ada niat dari pemkab untuk memperlakukan diskriminatif Sekdes berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Bengkok tersebut ditarik karena Sekdes telah berstatus PNS. Jika bukan PNS maka tanah bengkok tersebut tidak ditarik.

Sebab, PNS di lingkungan Pemkab Blora sudah mendapat tunjangan dan gaji setiap bulan dari Pemerintah. Jika suatu saat PNS tersebut memiliki kinerja bagus, maka bisa saja sekdes tersebut bisa dinaikkan statusnya oleh pemkab.

Kondisi ini berbeda dengan perangkat desa yang hanya mendapat gaji dari desa dan tanah bengkok. 

“Jadi kalau bengkok itu hanya untuk perangkat desa saja bukan untuk PNS,” tegas Nur.

UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terutama pasal 77 ayat (1) yang menjadi landasan para sekdes menolak SE, menurut dia, itu bukanlah untuk sekdes yang berstatus PNS. Yang sebenarny undang-undang itu hanya untuk perangkat desa.

Baca Juga :   Sebut Larangan Buka Lapak CFD di Alun-Alun Bojonegoro Rugikan UMKM

“Sehingga kalau Sekdes PNS meminta tanah bengkok itu dikembalikan ya salah,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Forum Sekertarias Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Blora menilai perbub yang menjadi dasar penarikan bengkok tersebut diskriminatif dan melanggar amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 77 (1). Yang berbunyi, Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

“Kita tidak setuju, sebatas mengacu pada perbub 4 tahun 2016, padahal perbub itu cacat hukum dan bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” Kata Sutisno, Ketua Forsekdesi. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *