SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sekretaris desa (Sekdes) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, tidak sepaham dalam menyikapi Surat Edaran (SE) nomor 188.42/0361/2017 tentang penarikan tanah bengkok milik Sekdes yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan dasar peraturan bupati (Perbub) Nomer 4 Tahun 2016.
Ketua Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Blora, Sutisno menjelaskan tidak ada undang-undang yang mengatakan jika PNS tidak diperbolehkan mendapatkan bengkok. Pihaknya justru menanyakan dasar penarikan bengkok tesebut.
Dia mencontohkan, keberadaan PNS yang cuti dan menjabat kepala desa (Kades), padahal masih berstatus PNS. Kades tersebut tetap mendapat bengkok.
“Makanya seharusnya kami juga tetap mendapat bengkok,â€Â ujarnya.
Menurutnya, sekdes PNS dengan perangkat desa lainnya itu seharusnya sama karena mendapat penghasilan tetap (siltap). Bedanya, kata dia, PNS mendapat gaji yang bersumber dari APBN kalau perangkat mendapat dari desa.
“Jadi tidak ada alasan untuk menarik bengkok kami,†tegas Sutisno.
Forsekdesi berencana mendatangi Bupati Blora, Djoko Nugroho karena mereka mengangap Perbub No 4/ 2016 cacat hukum.Â
“Kami baru merencanakan untuk mendatangi bupati,†ujarnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Blora, Ahmad Nur Hidayat mengatakan jika SE penarikan tanah bengkok itu sudah sesuai dengan Perbub No 4/ 2016 sehingga memiliki landasan kuat.
Selain itu dengan diambil alihnya tanah bengkok ini nantinya pemkab juga akan melakukan invetarisir perangkat desa untuk melihat berapa Sekdes PNS dan Non PNS, serta mendata berapa perangkat desa yang kosong.
“Sehingga nanti tanah bengkok yang ditarik itu akan diberikan kepada perangkat desa baru yang akan datang,†ujarnya.(ams)